Jumat 18 Oct 2024 13:47 WIB

Anggota DPRD Kota Bandung Optimistis Perda Soal Koperasi Bisa Gerakan Perekonomian

Perda No 8 ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru

Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto
Foto: Dok Republika
Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --DPRD Kota Bandung, telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro sudah disahkan 2023. Menurut Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto, Perda ini bisa mendukung koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung.

"Usia Perda ini sudah satu tahun, karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung," ujar Christian, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga

Menurut Christian, Perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. Misalnya dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang. Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi.

Selain syarat pendirian, kata dia, ada pasal-pasal lain yang mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi. Pihaknya berharap, dengan adanya Perda ini bisa lebih banyak koperasi yang aktif dan menggerakan perekonomian di Kota Bandung.

Begitu pula, kata dia, dari usaha mikro yang juga diatur dalam Perda ini. Ada pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro. Kita berharap dapat menjadi hal positif bagi pelaku usaha mikro.

Christian mengatakan, selama periode 2019-2024 lalu, DPRD dan pemerintah Kota Bandung cukup banyak memperhatikan sektor perekonomian. Hal ini ditunjukan dengan ditetapkannya beberapa perda yang terkait bidang ekonomi.

"Harapannya Pemkot terus melakukan sosialisasi terhadap Perda ini dan juga peraturan turunannya agar diketahui masyarakat," ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Menurut Christian, semua dokumen Perda dapat diakses di JDIH. Namun akan lebih baik jika peraturan dan program pemkot terus disosialisasikan melalui berbagai kanal media dan sosial media. Tujuannya tentu agar mempermudah warga kota Bandung.

Christian mengaku ia belum melihat ada Perwal terkait Perda no 8 tahun 2023. "Setau saya perwal nya belum ada, bisa dicek langsung ke bagian hukum / dinas untuk lebih pastinya," katanya.

Christian mengatakan, terkait Perda ini Dinas koperasi dan UKM juga sudah memiliki program Salapak, atau sarana layanan pemasaran produk koperasi dan UMKM. Program ini merupakan upaya untuk membantu pemasaran produk koperasi dan UMKM sebagaimana diatur dalam perda.

"Untuk sosialisasi sendiri kami berharap agar dapat lebih gencar terus disosialisasikan baik melalui media maupun media sosial," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement