Jumat 18 Oct 2024 15:13 WIB

Deretan Kasus Pencabulan Nodai Pesantren, Apa yang Harus Dilakukan Menag Baru?

Kemenag diminta harus memperketat pengawasan terhadap pesantren.

Rep: Mgrol 153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Santri
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Santri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Momentum peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 diiringi dengan perpindahan jabatan menteri agama RI yang akan dilantik pada 21 Oktober 2024. Menteri agama yang baru akan menghadapi pekerjaan rumah yang tidak sedikit terlebih mengenai dunia pesantren. 

Belakangan ini, publik kerap disuguhi kasus pencabulan, kekerasan seksual hingga perundungan di pesantren. Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rakhmad Zaelani Kiki, pun berharap menteri agama yang baru bisa berlaku tegas dan menyeluruh untuk menjaga martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan agama dan benteng moral bangsa.

Baca Juga

Kiai Kiki mengatakan, menag baru  harus berani memberikan sanksi yang tegas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tindakan amoral seperti pencabulan."Menteri Agama yang baru harus tegas dalam memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin operasional bagi pesantren yang memiliki kasus pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh pemimpin atau pengasuh pesantren," tutur dia saat diwawancara Republika, Kamis (17/10/2024).

Kiai Kiki yang juga merupakan pembina pesantren ramah anak menambahkan, pesantren dengan pengasuh yang terlibat dalam tindakan amoral seperti pencabulan tidak layak lagi disebut pesantren.

"Inti dari pesantren adalah kiai yang merupakan pendiri atau pengasuh pesantren itu sendiri. Jika mereka yang seharusnya menjadi panutan moral justru melakukan tindakan tak bermoral seperti pencabulan, maka hancurlah pesantren tersebut," tegas dia. 

Dalam pandangannya, apabila pendiri atau pengasuh pesantren terbukti melakukan pencabulan terhadap santri, pesantren tersebut harus ditutup secara permanen. Hanya saja, dia memberi catatan apabila pelakunya hanya sebatas guru alias musyrif atau musyrifah, maka pesantren tersebut tidak perlu ditutup, melainkan pelaku harus diberikan sanksi tegas.

Dia juga menekankan pentingnya peran Kementerian Agama dalam memberikan pendampingan kepada korban. Menteri Agama, melalui bidang terkait kepesantrenan, diharapkan turut aktif dalam mendampingi santri yang menjadi korban pencabulan.

"Santri yang menjadi korban pencabulan harus dipulihkan baik kesehatan mentalnya maupun hak-haknya," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement