Jumat 18 Oct 2024 15:35 WIB

Pelemparan Batu pada KA Masih Terjadi, Pelaku Bisa Dihukum 20 Tahun Penjara

PT KAI Daop 3 Cirebon pun terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Aksi pelemparan kereta api dengan batu (ilustrasi)
Foto: dok.Istimewa
Aksi pelemparan kereta api dengan batu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Aksi pelemparan batu pada kereta api (KA) yang sedang melintas di wilayah Daop 3 Cirebon masih terus terjadi. Padahal, pelaku bisa terancam hukuman pidana hingga 20 tahun.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, selama periode Januari sampai dengan Oktober 2024, tercatat enam kali kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon. Akibat kejadian pelemparan batu tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan. Seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan pecah.

Baca Juga

Beruntung, tidak ada korban yang terluka akibat peristiwa tersebut. Meski demikian, hal itu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas. ‘’Selain dapat melukai, pelemparan batu juga dapat menggangu perjalanan kereta api,’’ ujar Rokhmad, Kamis (17/10/2024).

Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon pun terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan. ‘’KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,’’ kata Rokhmad.

Rokhmad mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap siapapun yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api.

Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. ‘’KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya. Sebab meskipun hanya iseng, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,’’ papar Rokhmad

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement