REPUBLIKA.CO.ID, Di dalam Islam, warna pakaian yang dikenakan oleh Muslim dan Muslimah tidak boleh sembarangan. Nur Azizah, Lc dalam buku Pakaian Syar'i Harus Segitunya Kah? menerangkan panduan dari syariat Islam terkait pilihan warna disertai penjelasan para ulama mengenai hal tersebut:
1. Warna putih
Para ulama sepakat bahwa pakaian berwarna putih adalah mustahab (disunnahkan) untuk dikenakan. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya memakai pakaian putih karena lebih suci dan mudah terlihat jika kotor. Selain itu, kain kafan juga diutamakan berwarna putih.
Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ ، فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ"
Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena lebih suci dan baik. Dan kafanilah orang yang meninggal diantara kalian dengan kafan yang berwarna putih. (HR. AN-Nasa'i)
2. Warna merah
Ada perbedaan pendapat mengenai pakaian merah polos bagi laki-laki. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali memakruhkan pakaian merah polos tanpa variasi, sedangkan mazhab lain seperti Maliki dan Syafi'i membolehkannya. Namun, pakaian berwarna merah dengan bahan dicelup za'faran dilarang karena menyerupai pakaian orang kafir di masa Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda:
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمِيَاثِرِ وَالقِسِيِّ
Nabi SAW melarang kita mengenakan mayatsir merah dan qissi. (HR. Bukhari)
3. Warna hitam
Ulama sepakat bahwa warna hitam boleh dipakai oleh laki-laki maupun perempuan. Diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ : " خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ ، وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ"
Dari Aisyah Radhiallahuanha berkata: Nabi SAW keluar pada suatu pagi, dengan mengenakan pakaian berwarna hitam. (HR. Muslim).