Jumat 18 Oct 2024 21:09 WIB

Lembaga Antikorupsi Baru Polri Ditantang Bersihkan Institusi Sendiri

Polri membentuk Kortastipidkor, korps pemberantasan korupsi baru di Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Polisi menenjukkan barang bukti uang saat keterangan pers terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/12/ 2021).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi menenjukkan barang bukti uang saat keterangan pers terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/12/ 2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah organisasi dan pegiat antikorupsi meminta agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bisa optimal bekerja. Divisi baru pemberantasan korupsi di kepolisian tersebut ditantang membersihkan dulu internalnya sendiri, yakni institusi Polri.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, selama ini, kiprah Polri dalam pemberantasan korupsi kerap dinilai jeblok. Baik dalam kuantitas penanganan kasus korupsi, apalagi dalam kualitas perkaranya. Dibandingkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kiprah Polri dalam pemberantasan korupsi dinilai tertinggal.

Baca Juga

“Kalau berkaca pada beberapa tahun ke belakang, Polri selalu jauh tertinggal dari KPK maupun Kejaksaan, baik dari segi kuantitas, maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi,” begitu kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Jumat (18/10/2024). 

Hal tersebut, menurut Kurnia, bukan karena Polri, sebagai institusi penegak hukum, tak memiliki instrumen sendiri dalam memerangi korupsi. Melainkan, kata dia, karena Polri pada internalnya sendiri dinilai mengalami degradasi kompetensi.

 

Umum menjadi penilaian publik, bahwa Polri, merupakan salah-satu institusi yang paling tidak bisa dipercaya oleh masyarakat. “Karena itu, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lainnya dalam pemberantasan korupsi, salah-satunya dengan meningkatkan kompetensi penyidik-penyidiknya, agar keberadaan Kortastipidkor ini, tidak terlihat hanya sekadar gimick-gimick semata,” kata Kurnia.

ICW, juga mendesak Kapolri agar memerintahkan Kortastipidkor menitikberatkan tugasnya pada pembenahan integritas internal di Polri. Caranya dengan melakukan penindakan-penindakan terhadap oknum-oknum kepolisiannya sendiri yang korup. 

Selama ini, pun sudah lazim menjadi rahasia publik, Polri kerap menerapkan impunitas terhadap para anggotanya sendiri yang melakukan, atau turut terlibat dalam skandal-skandal korupsi. “Praktik-praktik melindungi atau mendiamkan rekan-rekan sejawat sesama kepolisian yang korupsi, mutlak harus ditindak,” begitu tegas Kurnia.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha, mengatakan serupa. Ia mewanti-wanti saat pengusutan korupsi oleh kepolisian tersebut berkelindan dengan keterlibatan anggotanya sendiri, ataupun para pensiunan jenderal-jenderalnya. IM57+, kata Praswad mencontohkan penetapan mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Kasus yang menyeret purnawirawan polisi bintang tiga itu saat ini seperti hilang arah.

“Pada konteks inilah menjadi pertanyaan mendasar, apakah Kortastipidkor ini, nantinya akan betul-betul menunjukkan kinerja yang siginfikan dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang utama, dalam penanganan korupsi di internal kepolisian itu sendiri,” begitu kata Praswad kepada Republika, Jumat (18/10/2024). 

Selama ini, kata Praswad, pembentukan satuan-satuan tugas khusus pemberantasan korupsi di internal kepolisian, tak pernah berujung pada perubahan yang signifikan dalam pengentasan tindak pidana korupsi di institusinya sendiri. “Korps Tipikor Polri ini, harus dapat menyelesaikan korupsi di kepolisian itu sendiri,” kata Praswad.

Praswad juga mengingatkan, agar tim baru pemberantasan korupsi dari kepolisian tersebut, tak mendelegitimasi keberadaan KPK. Karena menurut Praswad, KPK semestinya masih menjadi motor utama dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Jangan sampai pembentukan Korps Tipikor Polri ini, menjadi legitimasi untuk tidak melakukan pembenahan di KPK. KPK harus tetap dikembalikan sebagai institusi penegak hukum utama dalam pemberantasan korupsi, dan harus tetap menjadi prioritas utama dalam hal kepercayaan publik,” begitu kata Praswad.

Rincian korps baru...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement