Sabtu 19 Oct 2024 06:01 WIB

Presiden Tanda Tangani Perpres Pembentukan 'KPK-nya' Polri, Ini Respons Novel Baswedan

Jokowi menandatangani Perpres 122/2024 sebagai dasar hukum 'KPK-nya' Polri ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan merespons perpres terkait pembentukan Kortastipidkor Polri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan merespons perpres terkait pembentukan Kortastipidkor Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pegiat antikorupsi mendukung pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 diketahui menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 sebagai dasar hukum 'KPK-nya' Polri ini.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan, pembentukan Kortastipidkor melalui Perpres 122/2024 merupakan perintah negara kepada Polri, agar turut serta mengambil peran yang lebih besar dan luas dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga

“Kortastipidkor ini tentunya bagus. Karena merupakan komitmen Polri untuk bisa mengambil peran lebih besar dalam upaya antikorupsi dan usaha dalam pemberantasan korupsi,” begitu kata Novel kepada Republika, Jumat (18/10/2024).

Namun begitu, Novel mengingatkan, agar peran Kortastipidkor Polri nantinya tak melebihi kewenangan dan fungsi KPK. Karena menurut dia, KPK semestinya tetap diletakkan sebagai institusi koordinator utama dalam pemberantasan korupsi di atas Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

“Dan dalam pandangan saya, walaupun dengan adanya Kortastipidkor Polri ini, penguatan KPK tetap harus dan perlu dilakukan. Karena KPK merupakan lembaga yang utama (berdasarkan undang-undang) dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” begitu kata Novel.

Menurut dia, tak perlu ada sikap sinisme atas keberadaan Kortastipidkor Polri. Karena Novel mengatakan, dalam hal pemberantasan korupsi, semua pihak, terutama di kementerian maupun lembaga-lembaga negara, dapat sama-sama sepaham dalam menjadikan korupsi sebagai tindak kejahatan utama yang wajib diberantas.

Dan dalam misi pemberantasan korupsi tersebut, menurut Novel, tetap mengharuskan KPK sebagai lembaga utama dalam lini pencegahan, maupun penindakan. “Pemberantasan korupsi, merupakan tanggung jawab semua kementerian dan lembaga. Dan fungsi KPK sebagai koordinator dalam upaya pemberantasan korupsi tetap penting,” ujar Novel.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement