REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Ada lima tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, para tersangka melalukan pencurian terhadap warga di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (8/10/2024) lalu.
"Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37,5 gram,’’ ujar Sumarni, Jumat.
Sumarni menjelaskan, para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban. Namun, mereka kemudian menghipnotis dan mencuri perhiasan emas milik korban.
Selain kasus itu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana lainnya. Selama periode September – Oktober 2024, ada tujuh kasus yang diungkap, termasuk kasus pencurian perhiasan emas tersebut.
Petugas pun berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.
Sumarni mengatakan, tujuh kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari dua kasus pencurian dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tak hanya pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap satu kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
"Kami juga berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian, delapan tersangka kasus curat, dan satu tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Sehingga totalnya ada sepuluh tersangka yang diamankan,’’ kata Sumarni.
Sumarni menyebutkan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, dua tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan delapan tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,’’ jelas Sumarni.