Senin 21 Oct 2024 13:17 WIB

Pakar Dorong Presiden Prabowo Terapkan Rezim Pemulihan Aset

Rezim pemulihan aset memberikan sumbangsih besar bagi penerimaan negara.

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi global masih diwarnai ketidakpastian akibat banyaknya perang di beberapa negara hingga menimbulkan perlambatan laju perekonomian. Untuk itu, Indonesia perlu melakukan akselerasi perekonomian dan pasar keuangan, seiring tereskalasinya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Pasalnya, faktor risiko eksternal dan potensi dampak rambatannya terhadap perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri. Apalagi Indonesia terhubung dengan negara lain di dunia, sehingga hal itu bisa menganggu pertumbuhan ekonomi jika tak diantisipasi.

Baca Juga

Pakar pemulihan aset Chuck Suryosumpeno, mendorong Presiden Prabowo Subianto menjalankan praktik rezim pemulihan aset. Menurut dia, rezim itu sesungguhnya membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna.

"Inilah yang disebut dengan total law enforcement (penegakan hukum secara total, utuh atau sempurna). Dan saya rasa bisa diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Chuck kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut dia, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset, khususnya aset hasil tindak pidana. "Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset dan tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan," kata Chuck.

Dia menyampaikan, rezim pemulihan aset dapat dijalankan di setiap lini, selain tindak pidana. Misalnya, pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat. "Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah, syarat utama suksesnya rezim pemulihan aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan," ujar Chuck.

Hanya saja, Chuck mengakui, alam dunia penegakan hukum Indonesia, rezim pemulihan aset memang baru dikenal. Namun, fakta yang tersaji menunjukkan bahwa rezim seperti itu sangat dibutuhkan oleh pemerintah. "Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement