Senin 21 Oct 2024 23:45 WIB

Kemenag-PPIU Sulsel Sepakat Biaya Umroh Minimal Rp 27,5 Juta

Amphuri Sulsel menyatakan akan menyesuaikan layanan.

Petugas merapikan koper milik calon jamaah umroh yang batal berangkat di kantor Travel Aljasiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/2/2020).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas merapikan koper milik calon jamaah umroh yang batal berangkat di kantor Travel Aljasiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di provinsi itu menyepakati standar minimal biaya perjalanan ibadah umroh Rp 27,5 juta dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Kalau mau naikkan sesuai layanan terserah, namun jika ada yang menjual di bawah itu kita panggil," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan (Sulsel) Ikbal Ismail di Makassar, Senin (21/10/2024).

Baca Juga

Penetapan standar biaya merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 tentang Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Sesuai KMA Nomor 1021/2023, biaya standar minimal Rp 23 juta. Itu pun kalau berangkat dari Jakarta ke Jeddah. Namun, jika ditambah dengan tiket pesawat dari Makassar ke Jakarta pergi pulang itu sekitar Rp 3,2 juta, sehingga idealnya pada kisaran Rp 26,2 juta.

Adapun besaran referensi harga yang disepakati bersama asosiasi PPUI untuk umroh Rp 27,5 untuk direct flight dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mencakup seluruh komponen biaya perjalanan umroh.

"Tolong pentingkan layanan daripada bisnis. Pentingkan unsur sosialnya. Insya Allah, bila layanan PPIU baik dan memuaskan, jamaah datang sendiri mendaftar bahkan jamaah akan bertindak sebagai marketing untuk mengajak orang lain memilih travel Anda," katanya.

Selain itu, Ikbal menyampaikan munculnya sejumlah persoalan yang dikeluhkan jamaah, salah salah satunya karena faktor ketidakpahaman PPIU tentang hak dan kewajiban melayani jamaah.

"Itu karena kurang mengetahui aturan yang ada, kurangnya membaca aturan yang dibuat pemerintah. Silakan baca dan pahami, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan PMA Nomor 5 dan 6 (Tahun 2021). Di situ sangat jelas hak dan kewajiban PPIU dan PIHK," ujarnya.

Menanggapi standar biaya ibadah umroh tersebut, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Sulsel Ardiansyah Arsyad menyatakan akan menyesuaikan.

"Boleh jadi fasilitas yang kurangi. Itu kan harga kesepakatan. Minimal sudah ada standarnya Rp 27,5 juta. Jarak hotelnya jauh nanti disesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sulsel bersama asosiasi PPIU se-Sulsel telah menyepakati referensi standar biaya ibadah umroh Rp 27,5 juta dalam rapat koordinasi. Tujuannya mempertemukan keinginan pemerintah dan PPIU. Pemerintah menginginkan 80 persen layanan dan keuntungan 20 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement