Senin 21 Oct 2024 15:57 WIB

Prabowo Lantik Mayor Teddy Jadi Seskab Bersamaan Pelantikan Wamen

Teddy berdiri paling depan dan menjadi orang yang pertama kali disalami Prabowo.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Sufmi Dasco saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Sufmi Dasco saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dilantik menjadi sekretaris kabinet (seskab) bersamaan dengan pelantikan wakil menteri (wamen) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Teddy berdiri paling depan dan menjadi orang yang pertama kali disalami Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI AD karena menduduki jabatan sekretaris kabinet (seskab). Padahal, jabatan itu setara menteri atau bintang empat di TNI.

Menurut Dasco, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sehingga, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.

"Seperti sekmil (sekretaris militer), sekpri (sekretaris pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dia mengatakan, jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua atau berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Sehingga dengan pangkat mayor, menurut Dasco, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement