REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada 2019. Sandra, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024, mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.
"Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu," ucap Sandra.
Dia menjelaskan uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya. Namun demikian, dirinya menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang diberikan suaminya, bukan merupakan utang Helena maupun PT QSE.
"Tidak ada utang dengan PT QSE," katanya menambahkan.
Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Kedua terdakwa juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Adapun Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.
Kebutuhan dimaksud antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey dan Suparta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun. Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.