Selasa 22 Oct 2024 06:01 WIB

Mayor Teddy Sebaiknya Mundur dari TNI Agar tak Langgar Undang-Undang TNI

TB Hasanuddin menilai Mayor Teddy berpotensi melanggar UU TNI.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, Mayor Teddy Indra Wijaya yang baru saja ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto, disarankan agar mundur sebagai anggota aktif TNI agar tidak melanggar aturan UU TNI. Saran itu diutarakan oleh anggota DPR RI TB Hasanuddin yang selama ini membidangi Komisi Pertahanan di DPR.

Menurut Hasanuddin, permasalahan jabatan Mayor Teddy bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, dia mengatakan anggota TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

Baca Juga

"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata Hasanuddin di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Hasanuddin mengatakan 10 lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif yaitu Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional. Untuk itu, dia menyarankan agar Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika tidak mundur, dia mengatakan sebaiknya UU TNI di revisi terlebih dahulu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI karena jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diembannya kini tidak setingkat menteri. Menurut Dasco, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Sehingga, menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri. "Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin.

Dasco mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Sehingga dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Teddy Indra Wijaya yang akrab disapa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukan-nya sebagai Sekretaris Kabinet. "Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Sekretaris Kabinet ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Oleh karena itu, kata Hasan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement