Senin 21 Oct 2024 23:30 WIB

In Picture: Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak PKB dilaksanakan sampai 31 Desember 2024.

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 21 Oktober sampai 31 Desember 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 21 Oktober sampai 31 Desember 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi Manar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Medan, Sumatera Utara, Senin (21/10/2024).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari 21 Oktober sampai 31 Desember 2024.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement