Selasa 22 Oct 2024 09:20 WIB

Tempat-Tempat Ini Terlarang untuk Sholat, Salah Satunya di dalam Ka'bah

Mazhab Maliki dan Hanbali hanya memperbolehkan sholat sunah di dalam Ka'bah.

Rep: Mgrol153/ Red: A.Syalaby Ichsan
Muslim Palestina melaksanakan sholat Idul Adha di kota Khan Younis, Gaza Selatan, Ahad (16/6/2024). Warga Palestina di Khan Younis tetap antusias melaksanakan sholat Idul Adha diantara reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan Israel.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Muslim Palestina melaksanakan sholat Idul Adha di kota Khan Younis, Gaza Selatan, Ahad (16/6/2024). Warga Palestina di Khan Younis tetap antusias melaksanakan sholat Idul Adha diantara reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai ritual untuk berkomunikasi kepada Allah SWT, sudah selayaknya sholat dilakukan di tempat yang suci. Untuk itu, hendaknya kita memperhatikan tempat dimana kita akan melakukan sholat.

Isnan Ansor dalam buku Waktu & Tempat Sholat mengungkapkan, terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk mendirikan sholat. Menurut dia, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan tersebut menyebabkan shalat menjadi tidak sah, atau hanya dihukumi makruh namun tetap sah. Tempat-tempat yang dilarang ini dijelaskan dalam berbagai hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut:

Baca Juga

عن ابْنُ عُمَرَ : أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ: فِي الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبَرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِي الْحَمَّامِ وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ (رواه الترمذي)

Dari Ibnu Umar ra berkata: bahwa Rasulullah saw melarang shalat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) Kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah. (HR. Tirmizi)

Lima Tempat: Tempat Sampah, Tempat Penyembelihan Hewan, Kuburan, Kamar Mandi, dan Kandang Unta

Para ulama umumnya sepakat bahwa larangan sholat di lima tempat yakni tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, kamar mandi, dan kandang unta disebabkan oleh adanya najis di tempat-tempat tersebut. Jika diyakini adanya najis, maka shalat di sana tidak sah. Namun, jika tempat tersebut dianggap steril dari najis, ulama berbeda pendapat. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ» (رواه أبو داود)

Dari Abu Sa'id, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap tanah adalah masjid (boleh untuk shalat), kecuali kamar mandi dan kuburan. (HR. Abu Daud)

Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, ia berkata:

Rasulullah saw bersabda: Shalatlah kalian di kandang kambing & jangan shalat di kandang unta, sebab ia diciptakan dari setan. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Thabarani & Baihaqi)

Mazhab pertama menyatakan sholat tetap sah meskipun makruh, sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa sholat tetap tidak sah meskipun tidak ada najis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement