REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai ritual untuk berkomunikasi kepada Allah SWT, sudah selayaknya sholat dilakukan di tempat yang suci. Untuk itu, hendaknya kita memperhatikan tempat dimana kita akan melakukan sholat.
Isnan Ansor dalam buku Waktu & Tempat Sholat mengungkapkan, terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk mendirikan sholat. Menurut dia, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan tersebut menyebabkan shalat menjadi tidak sah, atau hanya dihukumi makruh namun tetap sah. Tempat-tempat yang dilarang ini dijelaskan dalam berbagai hadits, salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut:
عن ابْنُ عُمَرَ : أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ: فِي الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبَرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِي الْحَمَّامِ وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ (رواه الترمذي)
Dari Ibnu Umar ra berkata: bahwa Rasulullah saw melarang shalat di 7 tempat, yaitu: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) Kuburan, (4) jalanan, (5) kamar mandi, (6) tempat unta dan (7) di atas baitullah. (HR. Tirmizi)
Lima Tempat: Tempat Sampah, Tempat Penyembelihan Hewan, Kuburan, Kamar Mandi, dan Kandang Unta
Para ulama umumnya sepakat bahwa larangan sholat di lima tempat yakni tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, kamar mandi, dan kandang unta disebabkan oleh adanya najis di tempat-tempat tersebut. Jika diyakini adanya najis, maka shalat di sana tidak sah. Namun, jika tempat tersebut dianggap steril dari najis, ulama berbeda pendapat.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ» (رواه أبو داود)
Dari Abu Sa'id, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap tanah adalah masjid (boleh untuk shalat), kecuali kamar mandi dan kuburan. (HR. Abu Daud)
Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: Shalatlah kalian di kandang kambing & jangan shalat di kandang unta, sebab ia diciptakan dari setan. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Thabarani & Baihaqi)
Mazhab pertama menyatakan sholat tetap sah meskipun makruh, sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa sholat tetap tidak sah meskipun tidak ada najis.