Selasa 22 Oct 2024 11:58 WIB

Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Lengser, Tambahannya Signifikan

Kenaikan gaji hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata menyampaikan paparan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata menyampaikan paparan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan menyangkut kenaikan gaji para hakim dua hari jelang lengser. Beberapa waktu lalu, para hakim memprotes besaran gaji yang sudah 12 tahun tak mengalami perubahan.

Kenaikan gaji hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). PP itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau dua hari jelang melepas jabatannya sebagai presiden.

Baca Juga

Konsideran PP tersebut menyatakan negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Sehingga sejumlah ketentuan dalam PP 94/2012 perlu disesuaikan.

Dalam aturan itu dinyatakan pula hakim memperoleh kenaikan gaji berkala dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3D PP 44/2024.

"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tulis aturan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Aturan itu juga mengatur hakim berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa kalau menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan. Kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan itu diberikan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

Komponen gaji dan fasilitas yang diterima hakim dalam PP itu mengalami perubahan yang signifikan. Dalam lampiran PP itu, gaji pokok hakim dengan golongan terendah, yakni golongan III A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yakni golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.

Pada PP 94/2012, gaji pokok hakim golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100, dan hakim golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.373.200.

Tunjangan naik banyak..

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement