REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan melakukan perbaikan tata kelola lembaga kesejahteraan sosial (LKS) alias panti asuhan yang ada. Apalagi, belakangan terdapat kasus pelecehan seksual di Tangerang, Banten.
Menurut Gus Ipul, lembaga tempat terjadinya kasus itu tidak memiliki izin sebagai panti asuhan. Artinya, lembaga tersebut bisa dibilang ilegal.
"Nah ini terjadi kasus pelecehan seksual, kasus sodomi, yang itu merusak masa depan yatim-yatim piatu yang ada di sana," kata dia di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (22/10/2024).
Gus Ipul menambahkan, kementeriannya juga menerima laporan kasus lain dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjadi di panti asuhan. Artinya, kasus serupa berpotensi masih terjadi di panti asuhan lain.
Karena itu, Kemensos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki regulasi terkait pendirian panti asuhan. Menurut dia, setiap pihak yang ingin membuat panti asuhan akan diwajibkan mengajukan izin.
"Kalau tidak, pemerintah bisa memberikan sanksi termasuk di antaranya adalah sanksi penutupan," kata dia.
Gus Ipul mengatakan, saat ini Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap seluruh panti asuhan yang ada telah memiliki izin. Ia juga mengimbau pengelola panti asuhan dapat benar-benar melindungi anak-anak.
Menurut dia, perbaikan tata kelola panti asuhan itu akan menjadi salah satu fokus dalam 100 hari pertama Kemensos. Ia ingin memastikan seluruh panti asuhan aman.