REPUBLIKA.CO.ID, JALUR GAZA -- Warga Palestina di Gaza utara kini menunggu kematian saat Israel terus meningkatkan serangannya di daerah tersebut. Demikian disampaikan Komisaris Jenderal badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini pada Selasa.
"Staf kami melaporkan bahwa mereka tidak dapat menemukan makanan, air, atau perawatan medis," kata Lazzarini dalam sebuah pernyataan.
"Bau kematian tercium di mana-mana saat mayat-mayat tergeletak di jalan atau di bawah reruntuhan. Misi untuk membersihkan mayat-mayat atau memberikan bantuan kemanusiaan ditolak," katanya menambahkan
Tentara Israel meningkatkan serangan besar-besarannya di Gaza utara di tengah pengepungan yang menambah penderitaan serta telah menyebabkan puluhan ribu orang tanpa makanan dan air.
Lebih dari 600 orang telah tewas dan ribuan lainnya terluka sejak serangan dimulai pada 5 Oktober, menurut otoritas kesehatan Palestina.
"Di Gaza utara, orang-orang hanya menunggu kematian. Mereka merasa ditinggalkan, putus asa, dan sendirian. Mereka hidup dari satu jam ke jam berikutnya, ketakutan akan kematian setiap detik," kata Lazzarini.
Kepala UNRWA itu mengimbau gencatan senjata segera untuk memungkinkan perjalanan kemanusiaan yang aman bagi keluarga yang ingin meninggalkan Gaza utara.
"Sepanjang perang tahun lalu, sejumlah staf UNRWA tetap tinggal di utara dan melakukan hal yang mustahil untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang mengungsi di sana," kata Lazzarini.
"Ini adalah hal minimum untuk menyelamatkan nyawa warga sipil yang tidak ada hubungannya dengan konflik ini," katanya.
Serangan Israel di Gaza utara adalah episode terbaru dalam perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 42.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai hampir 100.300 lainnya sejak tahun lalu menyusul serangan Hamas.
Perang Israel di Gaza telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah itu di tengah blokade yang terus berlanjut yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obatan-obatan yang parah.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di Gaza.