REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr Mahrus Ali menjadi salah satu pakar yang menyoroti pengadilan atas Mardani H Maming (MM). Menurut pengajar matakuliah ilmu hukum pidana itu, dirinya bersama dengan sejumlah akademisi telah melakukan eksaminasi. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, ia menilai, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tersebut tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan jaksa.
"Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 Undang-Undang Minerba karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP (izin usaha pertambangan), bukan bupati yang mengeluarkan surat keputusan (SK). Sehingga, MM harus dibebaskan demi hukum dan keadilan," kata Mahrus Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di FH UII, Yogyakarta, menggelar acara bedah buku Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming. Ada 10 eksaminator yang memberikan catatan.
Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, Dr Ratna Hartanto, serta Dr Mahrus Ali.
Mereka semua merupakan para pakar hukum dengan spesialisasi keilmuan masing-masing; mulai dari ranah hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi.
Usai menyampaikan eksaminasi, semuanya bersepakat bahwa Mardani H Maming tidak bersalah. Karena itu, mereka berharap MM segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
Menurut sejumlah pakar hukum tersebut, putusan majelis hakim tingkat pertama, banding dan kasasi dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis bukti (evidence) yang tersampaikan di muka persidangan.