Rabu 23 Oct 2024 16:04 WIB

Akademisi Nilai Perlu Masa Transisi Satu Tahun Sebelum Badan Haji Mengelola Mandiri

Penyelenggaraan haji perlu kolaborasi dan koordinasi yang selaras untuk pelayanan.

Jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Palembang menunggu kedatangan bus setibanya di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Ahad (23/6/2024). Sebanyak 450 jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Palembang kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama debarkasi Palembang menunggu kedatangan bus setibanya di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Ahad (23/6/2024). Sebanyak 450 jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Palembang kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dari Universitas Islam Negeri Jakarta Mustolih Siradj mengatakan perlunya masa transisi selama satu tahun sebelum Badan Penyelenggara Haji mengelola proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji secara mandiri.

"Ada masa transisi satu tahun terhadap Badan Penyelenggara Haji ini. Kenapa? Bukan meragukan, tetapi karena begitu (urusan haji) luas dan kita belum tahu nomenklaturnya," ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga

Menurut dia, penyelenggaraan haji melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, hingga pemerintah daerah sehingga perlu kolaborasi dan koordinasi yang selaras untuk pelayanan haji.

Di samping itu, jejaring dari Badan Penyelenggara Haji harus ada hingga level kecamatan seperti yang dilakukan Kementerian Agama selama ini melalui kantor wilayah. Sebab, proses pendataan, pendaftaran jamaah, hingga manasik haji dilakukan di level KUA.

"Yang namanya kegiatan haji itu, kan, puncaknya adalah memobilisasi ratusan ribu orang dari Indonesia ke Arab Saudi. Oleh karena itu, karena menyangkut persoalan teknis dari misalnya manasik hingga pendataan jamaah maka perlu transisi," kata dia.

Tak hanya soal teknis di dalam negeri, persiapan pelayanan di luar negeri juga harus menjadi catatan. Kontrak-kontrak dengan syarikah atau Masyariq harus sudah dimulai. Kontrak-kontrak tersebut meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement