REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Mustolih Siradj mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji dan Umrah melebur dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar layanan lembaga semakin kuat dan efisien.
"Kalau misalkan dilebur ini menjadi menarik, membuat lembaga ini menjadi lebih efisien," ujar Mustolih saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menjelaskan, BPKH bertugas untuk menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan dana haji. Sementara itu, arah tugas Badan Penyelenggara Haji dan Umroh belum jelas seperti apa.
Ia mengingatkan, Badan Penyelenggara Haji dan Umrah tidak mengurusi persoalan teknis semata. Untuk itu, dia mengatakan, perlu peleburan dua lembaga agar kerja menjadi lebih sederhana dan efisien.
Di samping itu, BPKH bukan bertindak sebagai ujung tombak pembuat keputusan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka menjadi juru bayar setelah Kemenag dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH dan Bipih.
Maka dari itu, kata dia, diperlukan peleburan agar lembaga menjadi kuat dalam upaya mewujudkan harapan dari Presiden Prabowo Subianto."Mumpung ini belum bergulir lama, saya mengusulkan kewenangan BPKH dalam menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan keuangan haji itu juga diambil oleh badan ini," kata dia.