Rabu 23 Oct 2024 16:14 WIB

Arah Badan Haji dan Umrah Dinilai Belum Jelas, Pengamat: Dilebur Saja dengan BPKH

Perlu peleburan dua lembaga agar kerja menjadi lebih sederhana dan efisien.

Pengunjung mendapatkan penjelasan di salah satu stan agen perjalanan haji pada International Islamic Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Acara global tahunan yang diikuti 150 pengusaha umrah dan haji yang berlangsung dari 26-28 Juli 2024. Kegiatan ini diharapkan menjadi forum bagi praktisi pariwisata Islam, pembuat kebijakan umrah-haji, pengusaha hotel, Penjual, dan pembeli berkumpul  untuk mempromosikan serta bertukar bisnis dan jaringan.
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mendapatkan penjelasan di salah satu stan agen perjalanan haji pada International Islamic Expo 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Acara global tahunan yang diikuti 150 pengusaha umrah dan haji yang berlangsung dari 26-28 Juli 2024. Kegiatan ini diharapkan menjadi forum bagi praktisi pariwisata Islam, pembuat kebijakan umrah-haji, pengusaha hotel, Penjual, dan pembeli berkumpul untuk mempromosikan serta bertukar bisnis dan jaringan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Mustolih Siradj mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji dan Umrah melebur dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar layanan lembaga semakin kuat dan efisien.

"Kalau misalkan dilebur ini menjadi menarik, membuat lembaga ini menjadi lebih efisien," ujar Mustolih saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menjelaskan, BPKH bertugas untuk menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan dana haji. Sementara itu, arah tugas Badan Penyelenggara Haji dan Umroh belum jelas seperti apa.

Ia mengingatkan, Badan Penyelenggara Haji dan Umrah tidak mengurusi persoalan teknis semata. Untuk itu, dia mengatakan, perlu peleburan dua lembaga agar kerja menjadi lebih sederhana dan efisien.

Di samping itu,  BPKH bukan bertindak sebagai ujung tombak pembuat keputusan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Mereka menjadi juru bayar setelah Kemenag dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH dan Bipih.

Maka dari itu, kata dia, diperlukan peleburan agar lembaga menjadi kuat dalam upaya mewujudkan harapan dari Presiden Prabowo Subianto."Mumpung ini belum bergulir lama, saya mengusulkan kewenangan BPKH dalam menerima setoran, menampung, dan menginvestasikan keuangan haji itu juga diambil oleh badan ini," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement