Rabu 23 Oct 2024 17:04 WIB

Kejagung Tangkap Tiga Hakim yang Pernah Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain tiga hakim, satu pengacara juga ikut ditangkap tim Jampidsus Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024). Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tiga hakim yang ditangkap tersebut, adalah para pemutus perkara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kepada Republika, Febrie mengatakan, selain tiga hakim, satu pengacara juga turut ditangkap. “Tiga hakim yang ditangkap, sama satu pengacara. Jadi ada empat yang dibawa (ditangkap). Itu hakim-hakim terkait kasus si Tannur di Surabaya itu,” kata Febrie saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga

Menurut Febrie, saat ini mereka yang ditangkap tersebut, sedang dalam perjalanan ke Kejagung, untuk diperiksa dalam penyidikan lanjutan. “Itu kasusnya, ada terkait suap. Untuk sementara itu, tapi nanti ada pengembangannya,” ujar Febrie.

Febrie tak menerangkan nama-nama tiga hakim yang ditangkap itu. Akan tetapi mengacu pada hasil sidang kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut membebaskan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dari tuntutan penjara 12 tahun, pada Juli 2024 lalu. Sedangkan kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan para hakim tersebut akan dijelaskan oleh tim Jampidsus malam ini (23/10/2024). “Konferensi pers akan disampaikan malam ini terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum hakim PN Surabaya,” begitu kata Harli, Rabu (23/10/2024).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement