REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim para pemutus perkara dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanto, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Rabu (23/10/2024). Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, karena diduga terkait dengan tindak pidana suap, dan gratifikasi. Selain tiga hakim, satu pengacara juga turut ditangkap.
Kepada Republika, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini tim penyidikannya bersama-sama hasil tangkapannya, sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta. Keempat hakim, dan pengacara yang ditangkap tersebut, dikatakan Febrie akan digelandang ke Kejakgung, untuk diperiksa oleh tim di Jampidsus, dan selanjutnya besar kemungkinan bakal dilakukan penahanan.
“Tiga hakim yang ditangkap, sama satu pengacara. Jadi ada empat yang dibawa (ditangkap). Itu hakim-hakim terkait kasus si Tannur di Surabaya itu,” kata Febrie saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).
“Kasusnya, itu ada terkait dengan dugaan suap, dan gratifikasi. Untuk sementara itu, tetapi nanti akan ada pengembangannya,” ujar Febrie menambahkan. Febrie tak menerangkan nama-nama tiga hakim yang ditangkap itu.
Akan tetapi mengacu pada hasil persidangan kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim.