Rabu 23 Oct 2024 21:05 WIB

Polisi Tangkap 24 Pengedar Sabu di Cimahi dan Bandung Barat

Barang bukti yang diamankan 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Barang bukti penyalahgunaan narkoba (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti penyalahgunaan narkoba (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus 24 orang pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras terlarang di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Penindakan terhadap pengedar narkotika dilakukan selama bulan Oktober tahun 2024.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan tim Satres Narkoba telah menangkap 24 pengedar sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat-obatan terlarang. Mereka mengedarkan narkotika dengan berbagai modus. Barang bukti yang diamankan 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12,937 butir obat keras terlarang berbagai jenis, dan 2.131 butir psikotropika.

Baca Juga

Dari 24 tersangka yang diamankan, ia merinci terdapat 13 kasus sabu-sabu dengan 14 tersangka. Selain itu, kasus ganja satu tersangka, kasus tembakau sintetis  5 tersangka, kasus psikotropika satu tersangka, kasus obat keras terlarang 3 tersangka. "24 pengedar berhasil ditangkap," ujar Tri, Rabu (23/10/2024).

Ia melanjutkan para pengedar dijerat pasal 111 dan 112 serta pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Tri mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. "Apabila ditotalkan kurang lebih nilainya mencapai Rp 1,2 miliar," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement