Rabu 23 Oct 2024 21:08 WIB

MA Kabulkan Kasasi JPU, Hukum Ronald Tannur Kembali ke Penjara

MA vonis Ronald Tannur dengan vonis 5 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA dalam putusan kasasinya, menghukum Ronald Tannur dengan penjara selama 5 tahun.

Hasil kasasi tersebut, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa. “Amar putusan: Kabul.” begitu bunyi putusan kasasi yang disitat dari laman resmi MA, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga

Putusan tersebut, diundangkan pada Selasa (22/10/2024), dan diputuskan oleh ketua majelis hakim MA, Hakim Soesilo, hakim Ainal Mardhani, dan hakim Sutarjo.

Dijelaskan dalam putusan kasasi tersebut, bahwa majelis hakim mengabulkan upaya hukum yang diajukan oleh JPU. Namun, dalam putusan disebutkan bahwa kasasi tersebut tak sepenuhnya dipenuhi. Hakim MA, tak menguatkan putusannya mengacu pada dakwaan utama terhadap Ronald Tannur terkait dengan pasal pembunuhan. Melainkan mengabulkan kasasi JPU, atas dakwaan alternatif kedua menyangkut sangkaan penganiayaan.

“Kabul kasasi penuntut umum-batal judex factie-terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP,” begitu sambung putusan kasasi tersebut. Atas putusan kasasi tersebut, hakim agung, juga menghukum terdakwa Ronald Tannur sesuai dengan dakwaan alternatif kedua terkait dengan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain tersebut. “Penjara selama 5 (lima) tahun,” begitu bunyi putusan MA.

Hukuman tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU saat persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). JPU dengan dakwaan menggunakan sangkaan pembunuhan dalam Pasal 338 KUH Pidana, pada pengadilan tingkat pertama menuntut selama 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 263 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Harli Siregar mengatakan, tim JPU belum menerima salinan kasasi tersebut. “Kami belum menerima. Dan putusan itu, harus diserahkan dulu ke Kejaksaan Surabaya, untuk nanti dipelajari,” ujar Harli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement