REPUBLIKA.CO.ID, KONAWE SELATAN -- Usai mendapat sorotan publik, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap Supriyani, guru yang terjerat kasus dugaan penganiyaan terhadap murid. Pada Selasa (22/10/2024), Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan seprofesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan, penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo, untuk menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh.
Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024. Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.
Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya. Supriyani mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka dirinya akan ditahan atas kasus tersebut.
Ia menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan membantu dirinya dalam melawan kasus tersebut. "Sudah enam hari (di dalam Lapas Perempuan). Terimakasih untuk semuanya yang telah membantu saya," ucap Supriyani usai keluar dari Lapas Perempuan.