Kamis 24 Oct 2024 08:54 WIB

Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung Diharapkan Bisa Genjot Pendapatan

Pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah ini, sesuai amanat undang-undang

Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmawan
Foto: Dok Republika
Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Karena, dana pajak ini bisa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membangunan sebuah daerah.

Namun, menurut Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmawan, untuk menggenjot pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.

Baca Juga

"Karenanya kita melangkah membuat perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat," ujar Andri kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Andri mengatakan, karena baru ditetapkan awal tahun 2024, maka turunan peraturan wali kota Perda tersebut masih dalam tahap pembuatan. Diharapkan, tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya. "Jadi kita dorong terus Perwalnya agar cepat keluar sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti," kata politisi PKS ini.

Pembahasan Perda pajak dan retribusi daerah ini, kata dia, sesuai amanat undang undang. Jadi, kalau Pemkot Bandung tidak membuat Perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024 maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya. Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Kalau untuk perda pajak dan retribusi memang masih baru 2024 dan memang sudah sesuai ditahun ini, perwal-nya di proses untuk disusun dan di 2025 sudah berjalan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يَسْجُدُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُوْمُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَاۤبُّ وَكَثِيْرٌ مِّنَ النَّاسِۗ وَكَثِيْرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُۗ وَمَنْ يُّهِنِ اللّٰهُ فَمَا لَهٗ مِنْ مُّكْرِمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاۤءُ ۩ۗ
Tidakkah engkau tahu bahwa siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi bersujud kepada Allah, juga matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Barangsiapa dihinakan Allah, tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sungguh, Allah berbuat apa saja yang Dia kehendaki.

(QS. Al-Hajj ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement