REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang melibatkan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said terkait dugaan korupsi rekayasa transaksi emas dengan PT Antam Tbk semakin terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta tentang praktik manipulatif yang dilakukan Budi Said dalam transaksi emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan negara.
Mantan Asisten Manager Security Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Sutarjo mengungkapkan adanya transaksi pengiriman emas sebanyak 100 kg ke Butik Surabaya 01 pada 9 November 2018 yang berjalan tidak lazim.
Dalam kesaksiannya, Sutarjo menyebutkan, Budi Said melalui perantaranya, Eksi Anggraeni, menerima emas tersebut tanpa melunasi pembayaran yang seharusnya diselesaikan sebelum barang diserahkan.
Menurut Sutarjo, keterangannya itu setelah dia memeriksa tiga pejabat BELM Surabaya 01 yang saat ini sudah menjadi terpidana di kasus tipikor Surabaya terkait raibnya 152,8 kg emas dari hasil penghitungan tim investigasi Antam terkait adanya selisih kekurangan stock opname.
"Berdasarkan pengakuan Ahmad Purwanto emas sebanyak 100 kg tersebut diserahkan kepada Eksi pada tanggal 12 November 2018 dengan keyakinan bahwa uang akan masuk sore harinya. Namun, sampai saat ini, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi," ujar Sutarjo.
Lebih lanjut, dalam kesaksian Sutarjo, terungkap bahwa Budi Said, melalui Eksi, memberikan sejumlah uang kepada beberapa pegawai Antam yang sudah menjadi terpidana di kasus tipikor Surabaya tersebut, termasuk kepada Endang Kumoro dan Misdianto, untuk memuluskan transaksi tersebut.
"Endang Kumoro mengakui surat keterangan yang digunakan dalam transaksi dibuat oleh Ahmad Purwanto atas permintaan Eksi, dengan harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar, yakni Rp 505 juta per kilogram," ungkap Sutarjo.
Keterangan saksi tersebut senada dengan amar putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby untuk terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau broker dalam kasus ini.
Untuk memudahkan dapatnya kerjasama dengan pihak Antam Butik Surabaya 01, Eksi memberikan sesuatu atas permintaan dari Budi Said kepada Endang Kumoro selaku Pimpinan Cabang Butik Surabaya 1 berupa satu unit mobil, uang tunai, serta biaya umroh.
Budi Said juga memerintahkan Eksi untuk memberikan satu unit mobil serta uang tunai kepada Karyawan Butik Surabaya 1 Misdianto dan juga uang tunai kepada Achmad Purwanto sebagai Admin pada Butik Surabaya 1.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp 3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp 505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp 92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.