REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, dua pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan itu berinisial SRM (44) dan JAS (24). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan.
‘’Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tuga paket sabu-sabu, dompet, tas selempang, handphone, dan lainnya dari tangan para tersangka,’’ ujar Sumarni, Kamis (24/10/2024).
Sumarni mengatakan, pihaknya langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ kata Sumarni.
Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. ‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,’’ kata Sumarni.