In Picture: Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda
Buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Massa aksi mengancam pemerintah akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutannya tidak dapat dipenuhi.
sumber : Republika
Advertisement