REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah musnahkan barang bukti 12 kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi pada Rabu (23/10/2024) di Mako Ditresnarkoba, Semarang. Belasan kilogram barang terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada 14 September 2024 lalu.
Terkait penindakannya, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan barang bukti sabu-sabu ditemukan pihaknya dalam 24 paket yang disembunyikan di dalam dua kotak kardus bersama dengan telepon genggam dan barang bukti lainnya pada September lalu. Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial VS di daerah Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam larutan asam sulfat. Metode ini digunakan karena sifat korosif asam sulfat yang mampu merusak struktur kimia, sehingga dapat menghancurkan narkotika tersebut. Setelah proses pelarutan, larutan asam sulfat dinetralkan untuk memastikan tidak ada sisa yang membahayakan lingkungan.
Tri Utomo menyampaikan, pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama antara Bea Cukai dan Polri dalam pemberantasan narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba. Kami pun akan terus mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika khususnya di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.