REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan barang bukti uang tunai puluhan miliar dalam bentuk mata uang lokal dan asing dari penggeledahan di enam lokasi, terkait suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dari barang bukti uang tunai yang disita oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, Rabu (23/10/2024) beberapa di antaranya diduga untuk proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dari dokumentasi penggeledahan di salah-satu lokasi kediaman tersangka yang dikirimkan oleh Kejagung, terekam adanya satu ikat uang yang bertuliskan 300.000 dolar. Uang tunai dalam pecahan 100 dolar AS, yang dibungkus dalam plastik bening. Gepokan uang asing tersebut, diikat dengan karet gelang kuning. Dan di atasnya terdapat kertas putih bertuliskan untuk kasasi.
“US ada 300.000. Diambil 3/4/24 62.500.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengakui adanya barang bukti uang tunai dalam beragam pecahan lokal maupun asing tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus masih akan terus melakukan pengusutan menyangkut soal uang ratusan ribu dolar, yang bertuliskan untuk kasasi tersebut.
“Semua barang bukti yang ada, akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Harli saat dikonfirmasi.
Pada Rabu (23/10/2024) penyidik Jampidsus-Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Yakni hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya adalah para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada Juli 2024 lalu.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu. Dari penangkapan tiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus juga menangkap satu pengacara Lisa Rahmat (LR). Tiga hakim, dan seorang pengacara itu, saat ini resmi tersangka, dan ditahan di Jakarta, dan sebagian di Surabaya.