Jumat 25 Oct 2024 09:13 WIB

Apa Hukum Sholat Jumat di Jalan Raya?

Ada beberapa kondisi darurat yang menyebabkan sholat Jumat harus digelar di jalan.

Red: Partner
.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 94

Foto: network /

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

.

Sholat Jumat di jalan. Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sholat Jumat di jalan. Foto: Republika/Raisan Al Farisi

MAGENTA -- Semua fuqaha sepakat hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain (wajib secara perorangan) bagi kaum muslimin yang memenuhi syarat dan tidak ada 'udzur.

Dalil yang menunjukkan sholat Jumat itu wajib terdapat surat Al Jumuah ayat 9. "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kalian mengetahui."

Selain itu, banyak sekali hadis sahih tentang kewajiban sholat Jumat, antara lain Rasulullah SAW bersabda: "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap pribadi Muslim secara berjamaah, kecuali bagi empat jenis orang, yaitu hamba, wanita, anak-anak, dan orang sakit," (HR Abu Dawud dari Thariq bin Syihab r.a.).

Pertanyaannya, bolehkah sholat Jumat dilaksanakan di jalan raya? Menurut buku Fiqih Kontemporer 3 yang ditulis oleh Prof. KH. Ahmad Zahro, mengenai tempat pelaksanaan sholat Jumat, para fuqaha berbeda pendapat.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: network

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 4248

Pendapat Fuqaha Mengenai Sholat Jumat di Jalan

1. Fuqaha Malikiyah (ulama ahli fiqih pengikut mazhab Maliki) berpendapat bahwa sholat Jumat hanya boleh dan sah jika dilaksanakan di masjid.

Alasannya karena Rasulullah SAW dan para sahabat selalu melaksanakan sholat Jumat di Masjid Nabawi dan tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan Nabi SAW pernah melaksanakan sholat Jumat tidak di masjid.

"Status riwayat ini mutawatir (aklamatif), tidak seorang pun yang menyanggahnya. Ibnu Rusyd (w. 594 H) dari kalangan mazhab Maliki, menyatakan: Tidak sah pelaksanaan sholat Jumat di selain masjid," tulis KH. Ahmad Zahro dalam bukunya.

2. Jumhur fuqaha (mayoritas ulama ahli fiqih) dalam hal ini Hanafiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat sholat Jumat tidak mutlak harus dilaksanakan di masjid. Memang lebih utama dilaksanakan di masjid, tetapi dalam keadaan dan pertimbangan tertentu, boleh dilaksanakan di luar masjid.

Hal ini didasarkan pada keumuman hadis tentang Jumatan yang hanya menyebutkan "secara berjamaah" dan tidak menentukan tempatnya secara eksplisit, sebagaimana hadis di atas. "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap pribadi muslim secara berjamaah..." (HR Abu Dawud dari Thariq bin Syihab r.a.).


Berikut pernyataan fuqaha terkenal dalam mazhab jumhur, antara lain: Ibnu Qudamah (w. 620 H) faqih terkenal dari mazhab Hanbali menyatakan: "Tidak disyaratkan bagi sahnya sholat Jumat itu harus di antara bangunan, melainkan boleh dilaksanakan di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Ini adalah juga pendapat imam Abu Hanifah" (al-Mughni 2/171).

Kemudian, Zainuddin al-Iraqi (w. 806 H) juga dari kalangan Syafi'iyyah mengatakan: "Mazhab kami berpendapat pelaksanaan sholat Jumat tidak harus di masjid, tetapi bisa dilaksanakan di semua lokasi yang tertutup bangunan" (at-Tatsrib 4/90).

KH Ahmad Zahro menjelaskan, berdasarkan paparan di atas dapat dipahami sholat Jumat di jalan raya itu diperbolehkan dan sah, asalkan ada pertimbangan yang dapat dibenarkan secara syar'i (ajaran Islam).

Pertimbangan itu, antara lain masjid yang ada di sekitar tidak mencukupi, tidak menimbulkan gangguan, ada kebutuhan urgen yang mengharuskan dilaksanakannya sholat Jumat di jalan raya, dan ada izin dari yang berwenang mengatur lalu lintas.

KH Ahmad Zahro menambahkan, pada masa lalu juga pernah terjadi sholat Jumat tidak di masjid, melainkan di tempat terbuka, bahkan di jalan raya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Harairah r.a. bahwa kaum muslimin pernah menulis surat pada khalifah Umar r.a., menanyakan tentang sholat Jumat.

Maka beliau ra, membalas surat mereka (yang isinya): "Lakukanlah sholat Jumat di mana saja kalian berada (atsar ini sahih).

Pada 1453 M, dalam penaklukkan kekaisaran Byzantium (Romawi Timur), Sultan Muhammad al-Fatih (sultan ke-7 Kesultanan Turki Utsmani) pernah melaksanakan sholat Jumat di jalan raya menuju Konstantinopel bersama ribuan pasukannya yang membentang kira-kira sepanjang 4 Km (Sejarah Penaklukan Konstantinopel).

Dengan demikian, dapat disimpulkan terlepas dari adanya perbedaan pendapat, sholat Jumat di jalan raya itu diperbolehkan dan sah, walau jika dilaksanakan di masjid tentu lebih utama. Wallahu a'lam.

Editor: Emhade Dahlan

sumber : https://magentatoday.id/posts/484159/apa-hukum-sholat-jumat-di-jalan-raya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement