REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap satu petinggi di Mahkamah Agung (MA) inizial ZR. Penangkapan tersebut dilakukan di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024).
ZR ditangkap oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan penyidikan lanjutan korupsi suap-gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan Dini Sira Afriyanti.
“Ya benar. Tim Pidsus Kejakgung yang mengamankan (menangkap) yang bersangkutan (ZR) di sekitar daerah Jimbaran, kemarin sore,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Bagus Eka melalui pesan singkat kepada Republika, Jumat (25/10/2024) siang.
Setelah dilakukan penangkapan, kata Bagus, tim penyidik membawa ZR ke Kejakgung, di Jakarta. “Tadi pagi (25/10/2024) langsung dibawa ke Jakarta,” ujar Bagus.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi menyampaikan, yang serupa. Bahwa kata dia, ada satu orang yang ditangkap oleh tim Jampidsus pada Kamis (24/10//2024) sore di Jimbaran, lalu dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk diperiksa.
Ketut menolak menyebutkan nama, atau inisial, pun asal instansi dari yang ditangkap tersebut. Akan tetapi Ketut mengungkapkan, satu yang ditangkap itu, terkait dengan pengusutan kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
“Iya,” kata dia.