Jumat 25 Oct 2024 14:06 WIB

Kejagung Dikabarkan Tangkap Pejabat MA Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung mengonfirmasi akan ada satu tersangka baru dalam kasus Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Foto: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap satu petinggi di Mahkamah Agung (MA) inizial ZR. Penangkapan tersebut dilakukan di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024).

ZR ditangkap oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan penyidikan lanjutan korupsi suap-gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan Dini Sira Afriyanti.

Baca Juga

“Ya benar. Tim Pidsus Kejakgung yang mengamankan (menangkap) yang bersangkutan (ZR) di sekitar daerah Jimbaran, kemarin sore,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Bagus Eka melalui pesan singkat kepada Republika, Jumat (25/10/2024) siang.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Bagus, tim penyidik membawa ZR ke Kejakgung, di Jakarta. “Tadi pagi (25/10/2024) langsung dibawa ke Jakarta,” ujar Bagus.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi menyampaikan, yang serupa. Bahwa kata dia, ada satu orang yang ditangkap oleh tim Jampidsus pada Kamis (24/10//2024) sore di Jimbaran, lalu dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk diperiksa.

Ketut menolak menyebutkan nama, atau inisial, pun asal instansi dari yang ditangkap tersebut. Akan tetapi Ketut mengungkapkan, satu yang ditangkap itu, terkait dengan pengusutan kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. “Iya,” kata dia.

Namun sampai dengan Jumat (25/10/2024) belum ada pernyataan resmi dari Jampidsus di Kejakgung perihal penangkapan tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa akan ada tersangka baru yang akan diumumkan penyidiknya terkait kasus suap-gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. “Nanti akan ada (tersangka baru),” singkat Febrie, Jumat (25/10/2024).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, belum mengetahui tentang adanya penangkapan di Bali, dan penetapan tersangka baru kasus suap-gratifikasi vonis bebas itu.

Kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, tiga tersangka hakim dari PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) serta satu tersangka pengacara Lisa Rahmat (LR).

Keempat tersangka itu, sejak Rabu (23/10/2024) sudah mendekam disel tahanan. Dari pengusutan yang dilakukan tim penyidikan Jampidsus ditemukan uang lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan lokal, maupun asing yang disimpan di enam rumah para tersangka.

Uang-uang tersebut, terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur dari jerat pidana atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Dari penggeledahan juga ditemukan uang ratusan dolar AS, yang diperuntukan untuk proses kasasi di MA. Ronald Tannur, dalam putusan pertama oleh PN Surabaya, Juli 2024 lalu dinyatakan bebas dan tak bersalah. Namun di tingkat kasasi, MA, pada Selasa (22/10/2024) menghukumnya hanya 5 tahun dalam penghilangan nyawa Dini Sera.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement