Jumat 25 Oct 2024 14:13 WIB

SRIA, Produk Game Changer Bank Syariah Siap Danai Proyek Besar

SRIA memungkinkan bank syariah bermodal kecil ikut serta dalam pendanaan proyek besar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Peluncuran buku pedoman produk perbankan syariah, diantaranya SRIA, CWLD.
Foto: Lida Puspaningtyas
Peluncuran buku pedoman produk perbankan syariah, diantaranya SRIA, CWLD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, SRIA merupakan bagian dari upaya OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

"Produk SRIA menawarkan alternatif investasi yang mendorong transparansi dan pembagian risiko antara bank dan nasabah investor. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah," ujarnya dikutip Jumat (25/10/2024).

Baca Juga

Proses investasi dalam SRIA nasabah investor melakukan akad dengan menentukan kriteria Aset Dasar SRIA. Kemudian, bank syariah melakukan analisis terhadap Aset Dasar yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh nasabah.

Selanjutnya, bank syariah mengajukan dokumen penawaran dan persetujuan pembiayaan kepada nasabah investor. Setelah disetujui, bank akan menyalurkan pembiayaan sesuai tujuan investasi SRIA.

Nantinya, bank mengirimkan sertifikat investasi sebagai bukti penempatan dana. Untuk pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil dilakukan secara berkala kepada bank dan nasabah.

Dana yang berasal dari nasabah investor disimpan di sisi pasiva Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dalam pos Pembiayaan Yang Diterima (PYD) dengan akad Mudarabah berbasis bagi hasil. Dana tersebut akan digunakan untuk aset produktif melalui berbagai akad yang ditawarkan oleh Bank Syariah dan/atau UUS.

Sebagai contoh, modal yang diinvestasikan oleh nasabah investor pada SRIA adalah Rp5 Miliar, dengan pembagian hasil 90 persen untuk nasabah investor dan 10 persen untuk bank. Untuk produk Murabahah, tenor angsuran ditetapkan selama 12 bulan.

Adanya SRIA turut mendukung ekosistem pembiayaan syariah di Indonesia. Dengan adanya produk SRIA ini, karena dana investor langsung disalurkan kepada nasabah pembiayaan tertentu, maka bank dapat menekan biaya intermediasi menjadi lebih rendah. Dengan biaya intermediasi yang rendah, bank dapat memberikan bagi hasil kepada investor lebih tinggi atau memberikan pricing pembiayaan yang lebih rendah kepada nasabah pembiayaan.

Dengan hadirnya SRIA, OJK berharap dapat memperluas pilihan investasi bagi masyarakat dan meningkatkan literasi keuangan syariah. Produk ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan nasabah, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

"Dengan penguatan produk investasi syariah, kita dapat mendorong pertumbuhan yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat," tambah Dian.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen OJK untuk mendorong inovasi dan pengembangan dalam sektor perbankan syariah, yang diharapkan dapat menarik lebih banyak nasabah untuk berinvestasi dan meningkatkan dinamika pasar keuangan syariah di Indonesia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement