Jumat 25 Oct 2024 16:38 WIB

Jampidsus Ringkus Pejabat MA Berinisial ZR Terkait Suap Kasus Ronald Tannur

ZR dikabarkan ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus di Jimbaran, Bali.

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024)
Foto: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan tim penyidiknya menangkap inisial ZR, pejabat di Mahkamah Agung (MA). Penangkapan tersebut, terkait dengan kelanjutan penyidikan korupsi, suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

“Betul,” begitu kata Febrie melalui pesan singkat kepada Republika, ketika ditanya tentang pejabat MA, inisial ZR yang ditangkap oleh Jampidsus tersebut, Jumat (25/10/2024). Namun Febrie belum menjelaskan, tentang peran, maupun status hukum ZR setelah penangkapan itu. “Nanti akan diumumkan,” begitu kata Febrie melanjutkan. Sampai saat ini, ZR sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus.

Baca Juga

ZR dikabarkan ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024) sore. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Bagus Eka melalui pesan singkat kepada Republika, menyampaikan ZR ditangkap terkait dengan kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, yang saat ini dalam penanganan di Jampidsus-Kejakgung. “Tim Pidsus Kejakgung yang mengamankan (menangkap) yang bersangkutan (ZR) di sekitar daerah Jimbaran, kemarin sore,” begitu kata Bagus, Jumat (25/10/2024) siang.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Bagus, tim penyidik membawa ZR ke Kejakgung, di Jakarta. “Tadi pagi (25/10/2024) langsung dibawa ke Jakarta,” ujar Bagus. Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana saat dikonfirmasi menyampaikan serupa. Bahwa kata dia, ada satu orang yang ditangkap oleh tim Jampidsus pada Kamis (24/10//2024) sore di Jimbaran, lalu dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk diperiksa. Ketut mengungkapkan satu yang ditangkap itu terkait pengusutan kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. “Iya,” kata dia.

Kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, tiga tersangka hakim dari PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Dan satu tersangka pengacara Lisa Rahmat (LR). Keempat tersangka itu, sejak Rabu (23/10/2024) sudah mendekam disel tahanan. Dari pengusutan yang dilakukan tim penyidikan Jampidsus, ditemukan uang lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan lokal maupun asing yang disimpan di enam rumah para tersangka. 

Uang-uang tersebut, terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur dari jerat pidana atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Dari penggeledahan juga ditemukan uang ratusan dolar AS, yang diperuntukan untuk proses kasasi di MA. Ronald Tannur, dalam putusan pertama oleh PN Surabaya, Juli 2024 lalu dinyatakan bebas dan tak bersalah. Namun di tingkat kasasi, MA, pada Selasa (22/10/2024) menghukumnya hanya lima tahun dalam penghilangan nyawa Dini Sera.

Mahkamah Agung mengakui, inisial ZR yang ditangkap Kejaksaan Agung merupakan keluarga besar otoritas tertinggi di lembaga yudikatif tersebut. Namun Juru Bicara MA Yanto menegaskan ZR sudah purnatugas, alias pensiun. Jabatan terakhir ZR, adalah kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA.

“ZR betul memang mantan kepala badan diklat MA. Yang bersangkutan sudah pensiun sejak tiga tahun lalu,” begitu ujar Yanto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024). Karena sudah bukan lagi bagian dari MA, kata Yanto, otoritasnya tak lagi bisa memberikan komentar, ataupun tanggapan tentang proses hukum yang terjadi saat ini. “Kalau sudah pensiun bukan lagi urusan MA,” ujar Yanto.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement