Jumat 25 Oct 2024 17:26 WIB

ZR yang Ditangkap Kejagung Terkait Ronald Tannur Ternyata Mantan Kepala Diklat MA

Jubir MA sebut ZR sudah pensiun sejak tiga tahun lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Foto: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengakui, inisial ZR yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejakgung) merupakan keluarga besar otoritas tertinggi di lembaga yudikatif tersebut. Namun Juru Bicara MA Yanto menegaskan ZR sudah purnatugas, alias pensiun. Jabatan terakhir ZR, adalah Kepala Badan Diklat MA.

“ZR betul memang mantan kepala badan diklat MA. Yang bersangkutan sudah pensiun sejak tiga tahun lalu,” ujar Yanto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga

Karena sudah bukan lagi bagian dari MA, kata Yanto, otoritasnya tak lagi bisa memberikan komentar, ataupun tanggapan tentang proses hukum yang terjadi saat ini. “Kalau sudah pensiun bukan lagi urusan MA,” ujar Yanto.

Meskipun begitu, kata Yanto, MA menghormati apapun proses hukum yang dilakukan Kejakgung. Baik yang sudah dilakukan terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, maupun yang belakangan menyeret ZR selaku mantan pejabat tinggi di MA.

“Kami menghormati sepanjang apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Yanto. Pada Jumat (25/10/2024) Kejakgung mengumumkan penangkapan ZR.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu) menangkap ZR di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024) sore. Setelah ditangkap, ZR sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk pemeriksaan.

Pada Jumat (25/10/2024) ZR, dibawa ke Jampidsus-Kejakgung untuk pemeriksaan lebih lanjuta. Hingga Jumat (25/10/2024) sore, ZR belum juga dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Jampidsus-Kejakgung, juga belum mengumumkan status hukum dari ZR.

Namun dikatakan, ZR ditangkap terkait dengan pengusutan lanjutan kasus suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam kasus tersebut, Jampidsus sebelumnya, Rabu (23/10/2024) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain itu, penyidikan Jampidsus juga menangkap seorang pengacara Lisa Rahmat (LR). Tiga hakim, dan satu pengacara itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan hingga kini mendekam di sel tahanan.

Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus, di enam lokasi terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan itu, pada Rabu (23/10/2024) ditemukan uang tunai mencapai Rp 20-an miliar. Uang yang terbagi dalam pecahan lokal, dan asing tersebut diyakini penyidik sebagai-bagian dari sumber dana untuk penyuapan terhadap para hakim terkait kasus Ronald Tannur.

Kemudian dari penemuan uang puluhan miliar tersebut, juga ditemukan ikatan uang dalam dolar AS, yang bertuliskan untuk proses kasasi di MA.

Sementara itu pada Selasa (22/10/2024), MA sudah memutus kasasi terhadap Ronald Tannur untuk dihukum penjara 5 tahun. Hukuman untuk putra politiku Edward Tannur tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukumnya 12 tahun penjara lantaran membunuh Dini Sera Afriyanti.

Terkait dengan ZR, mantan pejabat MA yang ditangkap tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bali, dan Jakarta. Informasi dari tim penyidikan, dari penggeledahan di tempat terkait ZR, ditemukan uang tunai yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement