Sabtu 26 Oct 2024 08:52 WIB

Harga Emas Antam pada Sabtu Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1,534 Juta per Gram

Harga emas per gram menjadi Rp 1.534.000.

Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan hingga Rp17.000 per gram. Lonjakan harga emas tersebut membuat harga emas hari ini tembus di angka Rp1.327.000 per gram, sementara untuk harga buyback naik Rp16.000 menjadi Rp1.220.000 per gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan hingga Rp17.000 per gram. Lonjakan harga emas tersebut membuat harga emas hari ini tembus di angka Rp1.327.000 per gram, sementara untuk harga buyback naik Rp16.000 menjadi Rp1.220.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu mengalami kenaikan Rp 5.000, kini harga emas per gram menjadi Rp 1.534.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu turut melonjak ke angka Rp 1.384.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 817.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.534.000

- Harga emas 2 gram: Rp 3.008.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.487.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.445.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.835.000

- Harga emas 25 gram: Rp 36.962.000

- Harga emas 50 gram: Rp 73.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp 147.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp 368.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 737.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.474.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement