Ahad 27 Oct 2024 11:56 WIB

KPU Ingatkan Paslon Gubernur Jabar 2024 Agar Segera Serahkan Materi Iklan di Media Massa

Seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 diminta bersikap kooperatif

Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyatakan Pilkada serentak Jabar akan diluncurkan pekan depan.
Foto: KPU Jabar
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyatakan Pilkada serentak Jabar akan diluncurkan pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengimbau seluruh tim pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan untuk media massa.

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, materi iklan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, gabungan partai politik.

Baca Juga

"KPU Jabar mengimbau kepada seluruh tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 untuk segera menyerahkan materi iklan kampanye untuk media massa," ujar Hedi kepada wartawan, akhir pekan ini.

Menurutnya, materi iklan kampanye dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi misi, program, foto pasangan calon, dan gambar gabungan parpol peserta pemilu. Hedi mengatakan, materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa.

"Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 bahwa materi iklan kampanye tersebut paling lambat diserahkan 14 hari sebelum pelaksanaan jadwal iklan kampanye di media massa yang berlangsung pada 10-23 November 2024," katanya.

Hedi pun berharap, seluruh tim paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 bisa bersikap kooperatif. "Kami berharap semua tim Paslon bisa responsif dan kooperatif dalam penyerahan materi iklan untuk media massa ini agar pada waktunya bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement