Selasa 29 Oct 2024 00:15 WIB

Oknum Polisi Garut Kepergok Berduaan di Tempat Penginapan dengan Istri Orang

Oknum polisi tersebut sempat melarikan diri setelah kepergok.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi yang digerebek warga karena diduga berbuat asusila terancam hukuman berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami pastikan dilakukan tindakan tegas, dengan ancaman PTDH," kata Fajar saat jumpa pers penanganan kasus oknum anggota Polri di Garut, Senin.

Baca Juga

Ia menuturkan, kasus anggota Polsek Pameungpeuk berinisial YY itu sempat ramai di media sosial terkait penggerebekan oleh warga di salah satu tempat penginapan yang ada di wilayah selatan Garut.

Oknum anggota Polri itu, kata dia, berada di tempat penginapan bersama seorang wanita yang bukan istri sahnya atau berstatus istri orang lain, kemudian saat digerebek oknum tersebut melarikan diri.

Kapolres menegaskan, anggota yang sempat kabur itu akhirnya berhasil diketahui keberadaannya dan dilakukan upaya paksa untuk ditangkap yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Propam Polres Garut.

"Memang yang bersangkutan melarikan diri setelah kejadian, tapi langsung bisa kita tangkap dihari kedua," katanya.

Ia menyampaikan, kasus oknum anggota tersebut tidak hanya menjalani proses kode etik, tapi juga akan dilakukan proses hukum pidana karena suami dari wanita yang dibawa oleh oknum tersebut melaporkan ke Polres Garut.

"Untuk pidana yang bersangkutan khususnya dari suami sudah melaporkan laporan polisi ke Polres, ada dua proses yaitu proses pidana kemudian proses kode etik," katanya.

Ia menambahkan, selain satu oknum anggota tersebut, Polres Garut juga saat ini sudah memproses hukum dua anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Dua anggota itu, kata dia, karena desersi atau meninggalkan tugas dalam waktu yang lama, kemudian diproses hukum dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap yang akan dilakukan PTDH.

"Jadi, sampai sekarang ada tiga yang saat ini baik yang sedang diproses, maupun yang berkekuatan hukum tetap, berupa PTDH ada dua karena desersi tidak masuk dinas," katanya.

Terkait video oknum anggota Polri yang digerebek warga terkait kasus asusila itu tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan sejumlah warga di dunia maya.

Dalam video itu sejumlah warga mendatangi kamar tempat penginapan kemudian keluar seorang laki-laki yang memakai kaos institusi Polri. Lalu terjadi keributan sampai akhirnya anggota tersebut kabur meninggalkan perempuan yang masih berada di dalam kamar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement