REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih menggelar aksi pemanggilan perusahaan beberapa waktu lalu. Hal ini menjadi komitmen untuk menjalankan amanat UU No 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja, untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta.
Aksi pemanggilan BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih ini dilakukan terhadap Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), untuk segera mendaftarkan pekerjanya.
Dalam hal ini, BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih bekerja sama dengan Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, di kantor Sudin Naker Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Pemanggilan tersebut dilakukan secara tatap muka, antara pihak BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, dan pihak perusahaan potensi PWBD.
Pihak BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih meminta konfirmasi kepesertaan BPJamsostek pada perusahaan potensi PWBD. Jika belum terdaftar, maka perusahaan diminta untuk segera melakukan pendaftaran.
Pada kesempatan itu, Kepala kantor Cabang KPS BPJamsostek Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto membenarkan pihaknya melakukan kolaborasi bersama Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat,
"Kami bekerjasama dengan Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat untuk melakukan pemanggilan Badan Usaha untuk mendaftar kepada BPJamsostek," terang Indra.
Sementara itu, dari pihak Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat diwakili Kartika selaku Kasi Pengawasan Sudin Naker Jakarta Pusat yang mengawal jalannya kegiatan ini agar berjalan dengan lancar.