REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol pada Senin (28/10/2024) mengeluarkan pernyataan bersama, mengecam keputusan Israel mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut.
Larangan tersebut berpotensi mempengaruhi kegiatannya di Gaza. Dalam sebuah pernyataan tegas, mereka menekankan pentingnya peran UNRWA dalam menyediakan bantuan dan dukungan penting bagi jutaan pengungsi Palestina.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pekerjaan UNRWA adalah esensial dan tak tergantikan, terutama di tengah eskalasi konflik baru-baru ini di Gaza yang membuat warga sipil sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan.
Undang-undang ini berpotensi membatasi kemampuan UNRWA untuk beroperasi di wilayah pendudukan, yang bisa menyebabkan para pengungsi Palestina kehilangan layanan penting.
Keempat negara tersebut memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel ini memiliki implikasi yang sangat luas.
"Undang-undang yang disahkan oleh Knesset menciptakan preseden sangat serius bagi kerja PBB dan bagi semua organisasi dalam sistem multilateral," bunyi pernyataan itu, yang mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dampak keputusan tersebut pada operasi kemanusiaan internasional.
Keempat negara ini menegaskan kembali komitmen mereka untuk memastikan keberlangsungan UNRWA dan berjanji untuk terus bekerja sama dengan mitra global guna mendukung mandat kemanusiaan badan tersebut.