REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mendorong agar Rudy Soik mendapatkan kembali jabatannya di kepolisian. Rudy merupakan polisi berpangkat Ipda yang dipecat karena membongkar kasus mafia BBM di Nusa Tengara Timur (NTT).
Rahayu setuju supaya Rudy Soik menempuh proses banding atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini guna membatalkan keputusan PTDH itu. "Ya mending dibanding (keputusan PTDH-nya)," kata Rahayu kepada Republika, Selas (29/10/2024).
Rahayu merasa Rudy Soik layak mengemban tugas lagi sebagai anggota Korps Bhayangkara. Rahayu menyebut pemecatan terhadap Rudy Soik tidak tepat. "Dikembalikan ke posisi beliau sebagai penegak hukum," ujar Rahayu.
Rahayu bahkan sempat mengancam akan mengadukan kasus ini ke Presiden Prabowo subianto yang merupakan pamannya. Rahayu bakal terus memantau tindaklanjut Polri dalam kasus ini.
"Hanya kalau tidak ditindaklanjuti (akan dilaporkan ke Prabowo)," ujar Rahayu.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, pada beberapa waktu lalu. Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik.