REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta merilis tersangka penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) al-Munawwir Krapyak di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024). Sejauh ini sudah tujuh orang yang ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, tujuh tersangka yakni berinisial VL (41 tahun), NH alias E (29 tahun), F (27 tahun), J (26 tahun), Y (23 tahun), T (5 tahun), dan R alias C (43 tahun). Seluruh tersangka merupakan laki-laki.
Seluruh pelaku yang ditangkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) yang masuk, dengan dua tempat kejadian perkara (TKP). Aditya menyebut, TKP pertama terjadi pada Rabu (23/10/2024) di Luku Cafe, yang mana dari satu TKP tersebut masuk dua laporan polisi (LP).
“Satu peristiwa (TKP pertama) itu Rabu dini hari, itu memunculkan dua LP, kemudian diikuti Rabu malamnya satu LP,” kata Aditya di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Dua LP dari satu TKP ini, kejadian berawal pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, dimana saksi atas nama Bimo datang Luku Cafe berama dengan tamunya untuk nongkrong dan berbincang-bincang. Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, datang E bersama teman-temannya kurang lebih 15 orang yang akan masuk ke Luku Cafe.
“Namun (E dan teman-temannya) tidak jadi (masuk ke Luku Cafe) dan menuju ke gerai Outlet 23. Karena saksi atas nama Bimo kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan Outlet 23, kemudian terjadi perselisihan diantara mereka,” ungkap Aditya.
Di lokasi tersebut, Bimo mengalami penganiayaan. Kemudian, pelapor menarik Bimo masuk ke Luku Cafe. Hanya saja, E dan teman-temannya ikut masuk ke Luku Cafe dan melakukan pengrusakan.
“E dan teman-temannya ikut masuk ke Luku Cafe, dan melakukan pengrusakan menggunakan parang, dan tangan kosong yang mengakibatkan empat kursi rusak, satu kaca meja pecah, dan satu unit laptop rusak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta,” jelasnya.