Selasa 29 Oct 2024 20:13 WIB

Presiden Prabowo Minta Sritex tak PHK Karyawan

Prabowo juga meminta Sritex tertap beroperasi.

Presiden Prabowo Subianto minta PT Sritex tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Presiden Prabowo Subianto minta PT Sritex tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran kementeriannya berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex. Presiden meminta agar perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk membahas salah satunya tentang kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. "Pemerintah memang sangat 'concern' bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Itu yang poin nomor satu. Jadi kita juga meminta bahwa Sritex harus tetap berproduksi seperti biasa," kata Yassierli saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga

Presiden Prabowo, kata Menaker, menyatakan pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex. Pemerintah meyakini PHK tidak akan terjadi, karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

"Ini kan belum (pailit) ya, artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya," kata Menaker.

Menaker mencatat sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Ia mengaku sudah melakukan monitoring, terutama di daerah Jawa Tengah.

Yassierli merinci sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi. Karena itu, pemerintah juga meminta kepada karyawan Sritex untuk tetap tenang, karena sejumlah strategi penyelamatan perusahaan telah disiapkan, termasuk langkah hukum dan aksi korporasi.

"Saya concern pada hak-hak pekerja, bekerja tenang bahagia dan semua hak mereka terpenuhi jadi tidak boleh sampai isu ini mengganggu mereka bekerja," kata Menaker.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement