REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan inisial TTL, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan TTL sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016
Mengacu menteri pada tahun tersebut, adalah Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, TTL ditetapkan tersangka bersama dengan inisial CS, selaku Direktur Pengembangan PT PPI.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qahar menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.
Berikut video Tom Lembong usai diperiksa Kejagung dan mengenakan rompi tahanan.