Rabu 30 Oct 2024 05:55 WIB

Kejagung Tegaskan Tom Lembong Jadi Tersangka tak Terkait Pilihan Politik

Penyidik Jampidsus Kejagung mengusut kasus Tom Lembong di Kemendag sejak 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam WIB.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 94

Foto: Republika/Thoudy Badai

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

Menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya pengaruh politik atau politisasi dalam penetapan mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka. Tom langsung digiring ke tahanan setelah dinyatakan merugikan negara Rp 400 triliun dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam WIB, menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan. Peran Tim adalah memberikan izin impor gula kristal mentah saat memimpin Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga

Gara-gara itu, muncul pengaruh politik atas penetapan Tom sebagai tersangka korupsi. Pasalnya, Tom selama ini diekanal cukup kritis kepada pemerintah. Dia menjadi salah satu tokoh di barisan calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan pada Pilpres 2024.

Namun Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membantah tudingan itu. Dia menerangkan, kasus penanganan korupsi impor gula di Kemendad sudah diusut Kejagung sejak 2023. Menurut dia, kasus itu ada irisan dengan yang terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang melibatkan otoritas Bea Cukai.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: status

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 4249

Kasus itu sudah menetapkan tersangka dan penyidikan dilakukan terpisah. Karena itu, kata Qohar, proses hukum yang dilakukan jajarannya di Jampidsus Kejagung tak ada bertalian dengan pilihan politik Tom.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat-alat bukti. Itu harus digarisbawahi. Termasuk dalam kasus yang menjadikan TTL sebagai tersangka ini. Tidak terkecuali siapapun, ketika ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.

Dia menegaskan, penetapan tersangka Tom tidak ada hubungannya dengan politik. "Saya ulangi, penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak memilih, atau memilah-milah. Siapapun itu sepanjang terpenuhi alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan (sebagai) tersangka," ucap Qohar.

Menurut dia, dalam pengusutan perizinan impor gula di Kemendag, penyidikan berjalan dengan sudah memeriksa lebih 90 orang sebagai saksi. Termasuk, penyidik beberapa kali sudah memeriksa Tom dan CS, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi ini, sudah cukup lama. Dan perkara ini, sebenarnya perkara sederhana, perkara biasa," ujar Qohar.

Sementara itu, Tom Lembong mengaku pasrah setelah dirinya diumumkan tersangka korupsi oleh Kejagung pada Selasa malam WIB. Saat digiring ke sel tahanan oleh aparat, Tom sambil tersenyum mengaku menyerahkan kepada Sang Pencipta atas kasus yang menjeratnya.

"Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata mantan komisaris utama PT Pembangunan Jaya Ancol tersebut di hadapan awak media yang mencegatnya.

Penyidik Jampidsus Kejagung menjebloskan Tom ke sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Tom bersamaan dengan seorang beinisial CS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT PPI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement