REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa (EU) mendesak Israel untuk mempertimbangkan lagi larangannya terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) karena hal itu bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.
Juru bicara Komisi Eropa Nabila Massrali mengatakan bahwa UNRWA memainkan peran penting untuk memastikan kondisi yang mendukung tercapainya solusi dua negara, sehingga larangan Israel itu bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.
"Kami mendesak otoritas (Israel) untuk mempertimbangkan lagi larangan terhadap layanan-layanan UNRWA yang menyelamatkan jiwa dan memastikan akses kemanusiaan bagi UNRWA secara berkelanjutan dan tanpa halangan demi pengungsi Palestina," kata Massrali saat jumpa pers.
Desakan EU itu muncul sehari setelah parlemen Israel dikabarkan mengesahkan dua RUU yang akan menghentikan operasi UNRWA di wilayah-wilayah pendudukan Israel.
Massrali menekankan bahwa EU akan terus mendukung UNRWA seraya menjaga netralitas, akuntabilitas, serta pengawasannya.
Pekan lalu, Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris menyuarakan penentangan mereka terhadap rencana Israel untuk melarang UNRWA beroperasi.
Pada awal Oktober, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, yang menunjukkan kekhawatirannya terhadap rencana Israel tersebut.
Menurut Guterres, larangan itu bertentangan dengan Piagam PBB.