Rabu 30 Oct 2024 07:58 WIB

Indonesia Kutuk Israel Larang Aktivitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina

Langkah Israel dinilai melanggar dan bertentangan dengan hukum internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Pengungsi Palestina memegang mangkuk kosong saat berbaris untuk menerima bantuan makanan yang diberikan oleh kelompok pemuda Palestina di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza selatan, 07 Maret 2024.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 94

Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

Pengungsi Palestina memegang mangkuk kosong saat berbaris untuk menerima bantuan makanan yang diberikan oleh kelompok pemuda Palestina di kamp pengungsi Rafah, Jalur Gaza selatan, 07 Maret 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keputusan parlemen Israel (Knesset) melarang kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayahnya serta di wilayah Palestina yang diduduki, yakni Tepi Barat dan Jalur Gaza. Langkah Knesset dinilai melanggar hukum internasional.

"Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza. Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," kata Kemlu RI lewat akun X resminya, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga

Kemlu RI menambahkan, UNRWA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Oleh sebab itu Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya.

"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," kata Kemlu RI.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: status

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 4249

Pada Senin (28/10/2024) malam lalu, parlemen Israel atau Knesset melakukan pemungutan suara terhadap dua rancangan undang-undang (RUU) yang membidik aktivitas UNRWA. Sebanyak 92 dari 120 anggota Knesset mendukung RUU pertama yang bertujuan melarang operasi UNRWA di wilayah Israel. Sebanyak 10 anggota Knesset menentang pengesahan RUU tersebut dan sisanya abstain.

Sebanyak 87 anggota Knesset juga mendukung RUU kedua yang bertujuan membatasi aktivitas UNRWA di Jalur Gaza dan Tepi Barat dengan melarang otoritas Israel melakukan kontak apa pun dengan badan PBB tersebut. Sebanyak sembilan anggota Knesset memberikan suara menolak terhadap RUU tersebut.

Sejumlah negara, termasuk anggota G7, telah mengkritik dan menyampaikan keprihatinan atas langkah Knesset melarang aktivitas UNRWA. Apalagi mengingat bahwa perang di Jalur Gaza masih berlangsung.

Saat ini UNRWA merawat dan menaungi hampir 6 juta pengungsi Palestina. Mereka tidak hanya tersebar di Tepi Barat dan Jalur Gaza, tapi juga beberapa negara di kawasan tersebut seperti Yordania, Suriah, dan Lebanon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement