Rabu 30 Oct 2024 15:55 WIB

Kejagung: Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Murni Penegakan Hukum

Pengusutan kasus sudah sejak awal Oktober 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tudingan banyak pihak tentang penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong merupakan bentuk politisasi hukum. Masalah ini murni penegakkan hukum.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Tom Lembong dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan pengusutan korupsi pemberian izin impor gula kristal mentah pada 2015 yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Harli menegaskan, peningkatan status hukum terhadap Tom Lembong, adalah proses penegakan hukum yang normal. “Saya mau menyampaikan, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait importasi gula ini, tidak ada politisasi hukum. Ini murni penegakan hukum,” begitu kata Harli saat ditemui di Kejagung, di Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).

Karena, Harli menerangkan, pengusutan kasus tersebut, sudah bermula sejak awal Oktober 2023. “Jadi, penyidikan kasus ini sudah persis satu tahun ya. Dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sepanjang penyidikan berlangsung,” kata Harli.

Terkait dengan pemeriksaan Tom Lembong sendiri, kata Harli, pun sudah dilakukan sejak 2023. Harli membantah sejumlah tudingan yang menyampaikan Tom Lembong baru diperiksa satu kali, pada Selasa (29/10/2024) dan langsung dijerat tersangka, dan dijebloskan ke tahanan. “Tentang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong) sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sepanjang kurun 2023. Dan setelah pemeriksaan terakhir (29/10/2024), dilakukan ekspos perkara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Harli.

Peningkatan status hukum tersebut, membuat tim penyidikan mengambil kebijakan subjektif untuk melakukan penahanan. Hal tersebut, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI. Kejakgung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. 

Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 "Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," begitu kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). "Adapaun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016," ujar Qohar.

Tersangka kedua atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambung Qohar. Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement